SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan
sistem manajemen yang berfokus pada upaya pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja yang dapat terjadi di lingkungan kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.