SMK3

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan sistem manajemen yang berfokus pada upaya pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi di lingkungan kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.

PERSYARATAN :

  • Legalitas Perusahaan Lengkap dan Masih Berlaku
  • SKP2K3 dari Disnaker Setempat
  • Stempel Perusahaan Asli
  • Tanda Tangan Direktur / HRD
  • BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan)
  • Struktur Organisasi
  • ISO 3 Standard
  • Kop Surat
  • Cover Project
  • Ahli K3 Umum
  • Ahli Damkar
  • Ahli P3K
  • Medical Checkup Karyawan Minimal 1 Orang